Sabtu, 29 Desember 2012

Program Baru Asuransi Jamsostek, Pendaftaran Perorangan

BLOMBERG  TV ASIA LIVE 56kbps


 Mahalnya biaya kesehatan sekarang ini membuat banyak perusahaan asuransi berbondong-bondong gencar untuk menawarkan proteksi asuransi baik kesehatan maupun jiwa, berbagai fasilitas kemudahanpun ditawarkan mulai dari kemudahan pembayaran premi sampai kemudahan melakukan klaim. Diantara banyaknya perusahaan asuransi yang ada seperti Manulife, Prudential atau pun Sinarmas ada Jamsostek yang bernaung di bawah bendera persero, yang baru-baru ini melauching program baru yaitu kepersertaan perorangan.

Untuk persyaratan mengikuti Jamsostek perorangan tidaklah sulit kita hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga dan datang pada kantor Jamsostek, setelah mengisi formulir pendaftaran maka kita akan menjadi anggota Jamsostek, tapi perlu di perhatikan untuk besar nilai premi yang harus dibayarkan tergantung pada penghasilan rata-rata kita perbulannya, tapi lebih baiknya kita mempersiapkan uang 100rb, meskipun pada kenyataannya nilai yang dibayarkan dibawah 100rb.
Semoga informasi diatas bermanfaat dan bagi pembaca yang memiliki kartu Jamsostek dan sudah tidak bekerja di perusahaan, Jangan buang kartu anggota Jamsostek anda ! karena masih terdapat saldo yang dapat kita cairkan.
.: selamat mencoba :.
 
 
                     

Jangan Buang Kartu Anggota Jamsostek Anda !

  Jamsostek salah satu penyedia jasa asuransi yang berbadan usaha persero, sebuah badan usaha milik pemerintah yang bertujuan memberikan proteksi kepada buruh baik proteksi kesehatan ataupun kecelakaan kerja, hal ini akan sangat membantu terutama untuk pekerja yang bekerja di bidang industri atau pabrik karena tingkat resiko kecelakaan kerja yang sangat besar, mungkin tidak sedikit dari kita yang menjadi anggota atau pernah menjadi anggota PT Jamsostek

Posting ini lebih tertuju bagi yang pernah menjadi peserta Jamsostek dan telah melakukan pemutusan hubungan kerja. Jangan buang kartu anggota Jamsostek anda karena meskipun anda sudah lepas dari perusahaan anda dan tidak menjadi anggota Jamsostek kita masih memiliki saldo JHT ( Jaminan Hari Tua) yang masih bisa kita ambil di kantor Jamsostek.

Untuk besar nominal dana saldo kita tergantung dari jumlah dan masa kerja kita di tempat kerja kita sebelumnya, jika ingin mengecek saldo silahkan datang ke salah satu kantor Jamsostek terdekat, karena system informasi yang dimiliki Jamsostek sudah online, maka saldo kita dapat langsung di cek ke bagian IT di kantor Jamsostek.

Beberapa syarat yang akan diminta ketika kita mau mecairkan saldo yang kita punya adalah,

1. Surat pemutusan hubungan kerja (bagi yang sudah keluar dari perusahaan) kalau perusahaan sudah tutup / bangkrut maka syarat ini tidak diperlukan

2. KTP dan Kartu Keluarga (Salinan dan Asli harus dibawa)

3. Kartu anggota Jamsostek (Asli )

Jika ketiga syarat ini sudah lengkap maka langsung datang ke kantor Jamsostek dan silahkan minta dan isi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua, setelah selesai silahkan tunggu uangnya datang kepada anda.

Semoga informasi diatas bermanfaat bagi kita semua, silahkan sebarluaskan informasi ini untuk keluarga ataupun teman anda agar dana yang membeku di Jamsostek dapat mencair dan dapat bermanfaat bagi semuanya. 

 

Jamsostek Menanggung Pengobatan Pasien Gangguan Jiwa

Rumah Idaman Bukan Lagi Khayalan